BAGIAN HUKUM SETDAKAB. ACEH TIMUR
Bagian Hukum, dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum
terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-Undangan;
b. Subbagian Bantuan Hukum; dan
c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi.
BAGIAN HUKUM SETDAKAB. ACEH TIMUR
Bagian Hukum, dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum
terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-Undangan;
b. Subbagian Bantuan Hukum; dan
c. Subbagian Dokumentasi dan Informasi.