Sen, 21 Juli 2025
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Aceh Timur

Aceh dan Sumut Kembali Bersengketa Usai Berdamai 5 Tahun Lalu, Kali Ini Bukan Darat Tapi Laut

 
 

Infoacehtimur.com, AcehSetelah 32 tahun bersengketa, Kementerian Dalam Negeri akhirnya menetapkan batas wilayah darat antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) melalui sembilan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) pada 2020.

Namun, baru lima tahun setelah kesepakatan itu, muncul sengketa baru terkait perbatasan laut administratif yang melibatkan empat pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

 

Keempat pulau tersebut secara historis, geografis, dan sosial-kultural merupakan bagian integral dari Aceh, namun diklasifikasikan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Sekretaris Wilayah DPW Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Provinsi Aceh, Adhifatra Agussalim, menilai keputusan Menteri Dalam Negeri tentang penetapan wilayah administratif ini bermasalah dan bentuk ketidakadilan wilayah.

Baca Juga: Rebutan Pulau, Aceh dan Sumatera Utara Ribut

Baca Juga: 4 Pulau Aceh Diserahkan ke SUMUT, Bupati Tapanuli Tengah Ucap Terimakasih

Aceh memiliki status kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), yang lahir dari perjanjian damai nasional antara Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah

Republik Indonesia dalam MoU Helsinki. Penetapan batas wilayah darat sebelumnya dianggap sebagai capaian luar biasa, namun sengketa perbatasan laut ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi konflik lanjutan.

Sembilan Permendagri yang mengatur batas wilayah darat antara Aceh dan Sumut adalah Permendagri No. 27 hingga 35 Tahun 2020:Batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat, Batas daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat, Batas daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo.

Selanjutnya, Batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah, Batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi, Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi, Batas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat, Batas daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpak Bharat dan Batas daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpak Bharat.

Kini, permasalahan perbatasan laut tidak memicu konflik lebih lanjut.

Berita Terbaru

Berita OPD Terbaru