Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (Legal Drafting) Pedoman Penyusunan Peraturan di Gampong
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Bagian Hukum Setdakab. Aceh Timur melaksanakan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (Legal Drafting) Pedoman Penyusunan Peraturan di Gampong yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Idi Rayeuk pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2019.
Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (Legal Drafting) ini diikuti oleh 100 (seratus) orang peserta yang terdiri dari Imeum Mukim, Koordinator Keuchik, Sekretaris Desa, dan perwakilan Tuha Peut Gampong dengan narasumber yakni Kabag. Pemerintahan setdakab. Aceh Timur, M. Iqbal Asnawi, SH, MH (Akademisi Fakultas Hukum Universitas Samudra), Muhammad Adami, SE, dan Muliadi, S.STP
Panitia Pelaksana (Abdul Muthaleb, BA) dalam laporan panitia mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (Legal Drafting) ini adalah untuk memberikan arahan dan pemahaman bagi para peserta bimbingan teknis ini bagaimana tata cara penyusunan Qanun Gampong, Peraturan Keuchik, Peraturan Bersama Keuchik dan Keputusan Keuchik yang baik dan benar sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa dan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Gampong.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab. Aceh Timur. Dalam Sambutannya Asisten Administrasi Umum Setdakab. Aceh Timur mengatakan bahwa Menindaklanjuti ketentuan Pasal 115 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan di Gampong. Qanun tersebut merupakan pedoman dan panduan bagi aparatur Pemerintahan Gampong dalam melakukan penyusunan produk hukum di gampong berupa Qanun Gampong, Peraturan Keuchik, Peraturan Bersama Keuchik dan Keputusan Keuchik yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan lahirnya qanun tersebut, diharapkan aparatur pemerintahan gampong dalam kabupaten aceh timur dapat melakukan penyusunan Qanun Gampong, Peraturan Keuchik, Peraturan Bersama Keuchik dan Keputusan Keuchik yang baku dan standar sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang dapat menimbulkan akibat hukum.
Melalui Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (Legal Drafting) ini diharapkan peserta dapat berpartisipasi aktif dalam menjalankan seluruh prosedur serta mekanisme produk hukum di gampong baik berupa Qanun Gampong, Peraturan Keuchik, Peraturan Bersama Keuchik maupun Keputusan Keuchik sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.