Rab, 1 Oktober 2025
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky Pimpin Rakor Sengketa Lahan Masyarakat dengan PT Enamenam

 
 

“Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin rapat koordinasi penyelesaian sengketa pertanahan antara masyarakat Gampong Sri Mulya dan PT Enamenam Agro Group, dengan hasil mediasi yang menjanjikan: perusahaan diminta memberi ganti rugi kepada masyarakat atas tanaman yang telah ditanam pada lahan yang digarap.”

Infoacehtimur.com, Aceh Timur Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, memimpin langsung rapat koordinasi penyelesaian sengketa pertanahan antara masyarakat Gampong Sri Mulya Kemukiman Buntul Reje, Kecamatan Peunaron, dan masyarakat Kecamatan Simpang Jernih dengan PT. Enamenam Agro Group (HGU). Mediasi berlangsung di Aula Setdakab Aceh Timur, Senin (25/8/2025).

Masyarakat Sri Mulya mengklaim adanya kekurangan lahan transmigrasi sekitar 200 hektare yang masuk dalam HGU PT. Enamenam. Sementara warga Simpang Jernih menghadapi persoalan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) oleh desa lain, yang berimplikasi pada tergarapnya sekitar 50 hektare lahan perusahaan oleh masyarakat.

 

Dalam forum mediasi yang berlangsung alot, Bupati Al-Farlaky menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pertanahan di Aceh Timur secara bertahap.

“Semua pihak yang diundang wajib membawa bukti dokumen autentik agar bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Hanya pihak yang memiliki bukti sah yang dapat diakui kepemilikannya,” tegas Bupati.

Baca Juga: PT CGU Diduga Rampas Lahan Warga Aceh Timur, Forum 5 Desa Angkat Bicara

Baca Juga: PT Atakana Company Siap Dukung Langkah Gubenur Aceh Tertibkan HGU di Aceh Timur

Bupati Al-Farlaky menyimpulkan bahwa luas HGU PT. Enamenam sudah sesuai hasil pengukuran ulang BPN yakni 4.438hektare, yang diperkuat dengan data resmi perusahaan.

Sementara terkait 50 hektare lahan yang digarap masyarakat, perusahaan diminta memberi ganti rugi kepada masyarakat atas tanaman yang telah ditanam. Jika tidak mampu, ganti rugi dapat diganti dengan mekanisme lain melalui musyawarah.

Bupati juga meminta BPN bersama tim Pemkab Aceh Timur turun kembali mengukur wilayah transmigrasi dengan pendampingan Muspika, agar pelaksanaan di lapangan berjalan tanpa kendala.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan kembali memanggil pihak perusahaan terkait penyaluran plasma inti 20 persen, yang nantinya akan didistribusikan kepada masyarakat sesuai regulasi.

Berita Terbaru

Berita OPD Terbaru